KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Perwakilan masyarakat adat Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Datuk Tumenggung, mengatakan lahan seluas sekitar 3.000 hektare yang berada dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), khususnya wilayah RT 15 Desa Kotobaru, merupakan tanah adat setempat.
Karena lahan tersebut bagian dari wilayah adat, maka Datuk meminta pihak perusahaan mengembalikannya ke masyarakat adat.
”Selain persoalan lahan, kami juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kontribusi perusahaan, pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, jembatan Sungai Singingi, serta pengaspalan jalan lintas desa," ujarnya.Ia juga meminta pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dilakukan secara lebih konkret. Salah satu usulan yang disampaikan berupa kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun. "Ini pertemuan yang ketiga, kami berharap tuntutan kami dapat dipenuhi," kata Datuk Tumenggung.Pernyataan itu disampaikan Datuk Tumenggung dalam pertemuan masyarakat adat Kotobaru dengan pihak PT RAPP, yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, Kamis (1/10/2026).
Melalui pertemuan itu, pemkab berharap persoalan yang berkaitan dengan lahan dan sejumlah tuntutan masyarakat tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pemkab dan Forkopimda Hanya sebagai FasilitatorPelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing Muklisin mengatakan, Pemkab Kuansing bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) berupaya menghadirkan kedua pihak sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian secara kondusif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Pada Kamis (1/10/2026) kemarin sudah duduk bersama dengan masyarakat adat Kotobaru dan pihak PT RAPP. Dalam menyelesaikan sengketa ini kita menggandeng TNI, Polri dan Kejari Kuansing. Kita semua sepakat dan komit sengketa ini selesai dengan musyawarah," ujar Muklisin, Jumat (2/10/2026).Muklisin menegaskan, Pemkab Kuansing bersama TNI, Polri dan kejaksaan dalam proses tersebut berkedudukan sebagai fasilitator. Penyelesaian substansi sengketa tetap harus mengacu pada kewenangan masing-masing pihak serta regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, para pihak sebelumnya telah menyepakati sejumlah langkah, termasuk menjaga situasi tetap kondusif dan merencanakan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, sebelum peninjauan dilakukan, masing-masing pihak diminta memperjelas terlebih dahulu usulan dan dasar tuntutannya.”Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah poin, di antaranya menjaga kondusivitas, serta merencanakan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, sebelum tinjau lapangan, masing-masing pihak memperjelas usulannya," kata Muklisin seperti dilansir
tribunnews.com.Ia meminta masyarakat maupun perusahaan menjaga komitmen yang telah dibangun dalam proses mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengedepankan dialog dan tidak dilakukan dengan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.Pemkab Kuansing, lanjut Muklisin, akan terus membuka ruang mediasi sepanjang persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Koordinasi dengan unsur Forkopimda juga akan dilakukan apabila diperlukan.
Penjelasan PT RAPPSementara itu, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan yang menurut perusahaan berada dalam konsesi yang diberikan pemerintah pusat kepada PT RAPP melalui izin pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan hutan tanaman industri.Erwan menegaskan, status perizinan tersebut berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). ”Sementara terkait CSR yang merupakan kewajiban perusahaan rutin kami lakukan setiap tahun. Selama ini, kami juga mendukung kegiatan dan permohonan masyarakat," pungkas Erwan.***