Awasi Pelanggaran ODOL, Komisi IV DPRD Riau Lakukan Kunjungan Insidentil ke Inhu
Lakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, Komisi IV DPRD Riau melakukan Kunjungan Insidentil ke Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (14/5/2024). (F-IST)INHU, POTRETNEWS.com — Dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL (over dimensi over loading), Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (14/5/2024).
Dalam kunjungan kali ini, Komisi IV DPRD Riau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Dishub Kabupaten Inhu menyambangi sejumlah ruas jalan, salah satunya Jalan Simpang Lima Rengat Inhu.Hadir dalam kunjungan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, Lampita Pakpahan, Farida H Saad, Tumpal Hutabarat, Sahidin, dan Manahara Napitupulu.Sedangkan dari Dishub Provinsi Riau hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau diwakili oleh Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang, lalu Kepala Dishub Inhu diwakili Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Inhu Agustian, beserta jajaran.Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang menerangkan aturan kendaraan yang sah, yakni pada tinggi kendaraan dump truck maksimal sepanjang 700 mm dan panjang sebesar 4.000 mm JBI 8.500 kg.























