Awasi Pelanggaran ODOL, Komisi IV DPRD Riau Lakukan Kunjungan Insidentil ke Inhu

Selasa, 14 Mei 2024 20:02 WIB
Advertorial
awasi-pelanggaran-odol-komisi-iv-dprd-riau-lakukan-kunjungan-insidentil-ke-inhuLakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, Komisi IV DPRD Riau melakukan Kunjungan Insidentil ke Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (14/5/2024). (F-IST)

INHU, POTRETNEWS.com — Dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL (over dimensi over loading), Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (14/5/2024).

Dalam kunjungan kali ini, Komisi IV DPRD Riau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Dishub Kabupaten Inhu menyambangi sejumlah ruas jalan, salah satunya Jalan Simpang Lima Rengat Inhu.

Hadir dalam kunjungan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, Lampita Pakpahan, Farida H Saad, Tumpal Hutabarat, Sahidin, dan Manahara Napitupulu.

Sedangkan dari Dishub Provinsi Riau hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau diwakili oleh Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang, lalu Kepala Dishub Inhu diwakili Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Inhu Agustian, beserta jajaran.

Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang menerangkan aturan kendaraan yang sah, yakni pada tinggi kendaraan dump truck maksimal sepanjang 700 mm dan panjang sebesar 4.000 mm JBI 8.500 kg.

Kemudian untuk bak muatan terbuka yang dilengkapi teralis, tinggi pintu belakang bak tidak boleh disamakan dengan tinggi dinding samping (bak plus teralis), serta tinggi pintu belakang bak sama dengan tinggi dinding samping bak tidak termasuk teralis.

Komisi IV DPRD Provinsi Riau pun mengapreasi Dishub Riau dan Dishub Kabupaten Inhu dalam melakukan pemantauan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.***(Adv)

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id