Kurir Narkoba Diringkus Polisi saat Duduk di Pinggir Jalan Wilayah Sungaijering Kuantan Singingi

Kurir Narkoba Diringkus Polisi saat Duduk di Pinggir Jalan Wilayah Sungaijering Kuantan Singingi
Senin, 18 Maret 2024 13:42 WIB
Teddy Niswansyah
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Daerah Riau mengungkap tindak pidana narkotika di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (17/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnrkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak menerangkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial YA (20), dengan alamat KTP di Desa Kototaluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai kurir.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh tim antara lain 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Online, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 7 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 warna merah hitam,” terangnya.

Novris menguraikan, kronologi kejadian dimulai pada pukul 20.30 WIB, ketika Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitaran Kelurahan Sungaijering. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap YA (20) yang duduk di pinggir jalan. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan paket plastik klip bening berisikan sabu dalam kotak rokok merek Online di samping tempat duduk tersangka.

”Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA (20) mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama KO (DPO) dengan harga Rp200.000 yang ditransfer via bank ke rekening MM. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap kasat.

Novris melanjutkan, hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka YA (20) positif mengandung amphetamine. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing,” pungkas kasat.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww