Arena Sabung Ayam di Wilayah Bencahkelubi Pekanbaru Digerebek Polisi

Arena Sabung Ayam di Wilayah Bencahkelubi Pekanbaru Digerebek Polisi
Rabu, 13 Maret 2024 14:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Polsek Tenayanraya menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencahlesung, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Riau Selasa (12/3/2024) malam.

Kapolsek Tenayanraya Kompol Oka M Syahrial di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan operasi pembongkaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam di daerah tersebut.

”Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di daerah Bencahlesung,” sebutnya kepada awak media.

Meski tidak didapati seorang pun di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian di antaranya kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, serta terpal yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.

Tim Opsnal kemudian langsung membongkar semua perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.

“Sementara barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam langsung kita amankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti,” tutur Kompol Oka.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam serta beberapa orang saksi yang berada di lokasi.

Disebutkannya kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk menjaga kekhusyukan Masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," kata kapolsek dilansir dari antaranews.com.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban judi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan praktek judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas,” ambahnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww