Rugikan Negara Rp46 Miliar melalui Kredit Fiktif, 2 Mantan Pegawai BNI di Riau Ditangkap

Rugikan Negara Rp46 Miliar melalui Kredit Fiktif, 2 Mantan Pegawai BNI di Riau Ditangkap
Kamis, 29 Februari 2024 08:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan, kedua pelaku adalah mantan pegawai Bank BNI Capem Bengkalis. Tersangka pertama, yakni Doni Suryadi (42) warga Pekanbaru, sebelumnya bertugas sebagai Penyelia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis.

Doni ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2024), di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kemudian, tersangka Eko Ruswidyanto (38), sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan BNI Capem Bengkalis.
Eko ditangkap pada Rabu (28/2/2024), di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. ā€¯Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan," kata Nasriadi, Rabu (28/2/2024).

Kedua tersangka, sambung dia, membuat kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 46 miliar. "Tersangka melakukan tindak pidana tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2022," sebut Nasriadi dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus ini, tersangka Doni Suryadi memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk KUR yang merupakan Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan, namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu, tersangka tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Tersangka juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas dua hektar. "Tersangka Doni Suryadi meminta persetujuan kepada tersangka Eko Ruswidyanto selaku pimpinan bank tersebut, sehingga menimbulkan kerugian Negara," kata Nasriadi. Kemudian peran tersangka Eko Ruswidyanto, selaku pimpinan bank, bertindak sebagai pemutus pembiayaan KUR yang diusulkan tersangka Doni Suryadi.

Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, kasus korupsi ini terungkap setelah pihak bank melakukan melakukan pengecekan data kredit debitur, pada 22-23 Juni 2023 lalu.

Petugas Kontrol Internal Bank BNI melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Capem Bengkalis. Petugas melakukan pemanggilan secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor telepon maupun aplikasi, dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di Bank BNI Capem Bengkalis. Dari hasil dari audit tersebut ditemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam hal ini, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP), terdapat kerugian Negara sebesar Rp 46.617.192.219. "Untuk rinciannya, jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45.000.000.000."

"Kemudian, jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp 1.617.192.219," pungkas Nasriadi.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww