Biadab! Anak di Bawah Umur Diperkosa 6 Pria secara Bergantian di Kuantan Singingi

Biadab! Anak di Bawah Umur Diperkosa 6 Pria secara Bergantian di Kuantan Singingi
Kamis, 29 Februari 2024 18:25 WIB
Teddy Niswansyah
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Daerah Riau telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban.

Secara kronologi Linter menguraikan kejadian, bahwa pada hari Jumat 23 Februari 2024, korban melaporkan kepada pelapor (ibu korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya. Awalmya para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian, imbuh Linter, pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku. Tim operasional berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi," ungkap AKP Linter.

Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," pungkas AKP Linter.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww