Seorang Warga Desa Sukamaju Kuantan Singingi Diamankan Polisi karena Memiliki Paket Sabu

Seorang Warga Desa Sukamaju Kuantan Singingi Diamankan Polisi karena Memiliki Paket Sabu
Selasa, 27 Februari 2024 10:42 WIB
Teddy Niswansyah
KUANTANSINGINGI, POTRETNEWS.com — Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Daerah Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Senin (26/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya.

”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet (alat menyendok sabu)," katanya.

Saat rumah tersangka digeledah, imbuh Novris, tim menemukan 1 sendok pipet tambahan di atas batako. Selama interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AI dengan harga Rp2.300.000.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S (25) positif mengandung Amphetamine," terangnya.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas AKP Novris.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww