Home > Berita > Umum

Meski di Dalam Penjara, Napi di Rutan Pekanbaru Bisa Tipu Wanita Rp38 Juta

Meski di Dalam Penjara, Napi di Rutan Pekanbaru Bisa Tipu Wanita Rp38 Juta
Senin, 26 Februari 2024 17:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pria yang merupakan narapidana (napi) berinisial RSS alias Rizky (32) melakukan penipuan terhadap seorang wanita hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp38 juta.

Tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan RSS usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut. RSS digelandang ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri di Pekanbaru, Senin, menjelaskan korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Bumble.

Singkat cerita, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.

”Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp38 juta," terang Kompol Fajri dilansir dari antaranews.com.

Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rizky merupaka narapidana yang menghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," papar Kompol Fajri.

Lanjutnya, pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww