Geledah Remaja yang Nongkrong di Tepi Jalan, Polisi di Kuantan Singingi Temukan Ganja

Geledah Remaja yang Nongkrong di Tepi Jalan, Polisi di Kuantan Singingi Temukan Ganja
Minggu, 25 Februari 2024 17:19 WIB
Teddy Niswansyah

KUANTANSINGINGI, POTRETNEWS.com — Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Daerah Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Peboun Hulu, Kecamatan Kuantanmudik, Kuansing, Sabtu (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, dalam operasi tersebut Tim Mata Elang melakukan patroli rutin di sekitar Kecamatan Kuantan Mudik. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat sekelompok remaja berkumpul di tepi jalan. Kemudian, tim segera melakukan penggeledahan terhadap mereka dan menemukan barang bukti pada seorang remaja berinisial MA (19).

Dari penggeledahan tersebut, kata Novris, Tim Mata Elang menemukan 1 paket plastik hitam yang berisi daun ganja kering seberat 4.97 gram serta 1 bungkus kertas peper di kotak/dasbor sepeda motor milik MA. Setelah diinterogasi, MA mengaku memperoleh paket daun ganja kering tersebut dari seseorang bernama R dengan harga Rp50 ribu.

”MA ditangkap bersama barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap MA juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja," kata Novris.

Dia menerangkan, kasus ini dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Kuansing. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww