Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau dan Sulawesi, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau dan Sulawesi, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
Sabtu, 24 Februari 2024 12:22 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jaksa menuntut Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015, Dudy Jocom, lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy Jocom juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,625 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/2/2024), dilansir dari tempo.co.

Menurut jaksa, Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jaksa meyakini Dudy Jocom melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).

Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Dudy Jocom didakwa korupsi bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; serta Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

”Terdakwa Dudy Jocom pada sekitar Januari 2010 hingga Juni 2012 melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam surat dakwaan disebutkan Dudy Jocom selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, serta menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan.

Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp22.109.329.098,42; merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp19.749.384.767,24; dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp27.247.147.449,84.***

KETERANGAN GAMBAR:
Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. (F-TEMPO)

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww