Kepala BPPD Salah Satu Kabupaten Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Kepala BPPD Salah Satu Kabupaten Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono resmi ditahan. (F-KPK/RMOL)

Jum'at, 23 Februari 2024 19:50 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik KPK hari ini menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

”KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Kemudian untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Dilansir dari antaranews.com, Ali menerangkan penangkapan terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari OTT terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan SK pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww