Akan Ada Pembahasan soal Pilkada Dipercepat di DPR, Golkar Nyatakan Setuju
”Golkar kita setuju untuk maju di bulan September," ujarnya.Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan Pilakada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jika jadwal tersebut masih bisa berubah. Hal itu terjadi jika ada revisi UU Pilkada. ”Bila nanti terjadi perubahan Undang-Undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan dimajukan menjadi September 2024, ya nanti kami akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).Dorongan agar Pilkada serentak 2024 dipercepat memang kencang berhembus di akhir tahun lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Pilkada serentak dipercepat sehingga tidak terjadi kekosongan kepala daerah yang masif.”Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025," tutur Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023).”Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ujarnya.***Editor:
Abdul Roni