Diduga Merekayasa Kontrak Proyek Pembangunan dan Bikin SPj Fiktif hingga Negara Rugi Rp3,4 Miliar, Kepala Cabang BUMN Pekanbaru Ditangkap

Diduga Merekayasa Kontrak Proyek Pembangunan dan Bikin SPj Fiktif hingga Negara Rugi Rp3,4 Miliar, Kepala Cabang BUMN Pekanbaru Ditangkap
Minggu, 21 Januari 2024 08:16 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Mohammad Iqbal, Kepala Cabang Madya Komersil Pekanbaru PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2016, atas tuduhan korupsi, Jumat (19/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Nasriadi mengatakan, Mohammad Iqbal diduga melakukaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,4 miliar.

”Tersangka ditahan atas dugaan korupsi atas piutang PT. Dwipayana Semesta dan PT. Yodya Karya (Persero) wilayah II Makasar kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Pekanbaru," ungkap Nasriadi, dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus korupsi ini, kata dia, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Mohammad Iqbal, ada satu tersangka lainnya, bernama Juto Yuwono. ”Tersangka Mohammad Iqbal selama ini buron dan telah dilakukan penahanan paksa.” ”Sedangkan tersangka Juto Yuwono, kasusnya sudah diproses hukum dan sudah P21,” sebut Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, Mohammad Iqbal dengan dibantu Juto Yuwono mengejar target pendapatan dan mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain.

"Tersangka Mohammad Iqbal merekayasa kontrak dengan PT. Yodya Karya (persero) Wilayah II Makasar, seolah-olah melaksanakan kegiatan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru yang mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah."

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 3.478.800.462,00," kata Nasriadi.

Tersangka, kata dia, melakukan kejahatannya dengan beberapa modus. Di antaranya, melakukan kerja sama atas kegiatan di luar portofolio PT. Biro Klasifikasi Indonesia.

Lalu, melakukan kerja sama tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, dan melakukan kerja sama tanpa adanya penawaran, hingga menyetujui pengajuan RAB tanpa review dan verifikasi.

"Tersangka juga membuat dokumen (surat) pertanggungjawaban (SPj, red) fiktif dan tidak sesuai prosedur," kata Nasriadi.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww