Korban Investasi Bodong ”FG” Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Vonis 11 Tahun untuk Bhakti Salim dkk Diubah Jadi 3 Tahun

Korban Investasi Bodong ”FG” Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Vonis 11 Tahun untuk Bhakti Salim dkk Diubah Jadi 3 Tahun

Kuasa hukum korban investasi bodong hingga miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh FG, Dr Saiful Anam menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau aneh dan ajaib. (F-INEWS.ic)

Selasa, 16 Januari 2024 16:58 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kuasa hukum korban investasi bodong hingga miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh perusahaan Inisial FG, Dr Saiful Anwar menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau aneh dan ajaib.

Menurut Saiful Anam, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1155/Pid.Sus/2022/PN PBR menjatuhkan putusan penjara masing-masing 11 tahun dan denda Rp10 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Namun, melalui banding yang diajukan Bhakti Salim dkk Pengadilan Tinggi Riau pada 11 Januari lalu mengubah putusan menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar jika tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 6 bulan.

"Hakim Pengadilan Tinggi Riau sangat tidak peka kepada psikologis korban. Kita tahu korban sangat menderita dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan serta pencucian uang yang dilakukan oleh Bhakti Salim dkk," ungkap Saiful Anam dalam siaran pers, Senin 15 Januari 20224.

Dikatakan peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) ini, potongan atau kortingan putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Riau itu sangat luar biasa. Majelis hakim melihat terlalu sederhana perkara ini.

Masih menurutnya, mestinya tidak ada alasan yang memperingan kepada Bhakti Salim dkk. Mengingat kerugian yang ditanggung oleh para korban sangat besar.

"Korban juga begitu banyak serta sampai saat ini belum jelas kapan kerugian akan dikembalikan," tegasnya, dilansir dari inews.id.

Selain itu kata Saiful Anam, dirinya merasa curiga sejak awal atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dirinya mengaku, putusan itu aneh bin ajaib. Bagaimana tidak, dalam putusannya justru memberikan prioritas kepada sebuah bank BUMN fan pihak ASSA dalam pengembalian dana sebelum kepada perwakilan korban. ”Banyak keanehan-keanehan perkara FG ini," kata dia.

Senada dengan Saiful Anam, kuasa hukum lainnya Achmad Umar, melihat hakim yang memutus perkara tersebut tidak bijak melihat persoalan. Karena banyak yang menunjukkan ketidakadilan, selain pengembalian kepada perwakilan korban, putusan Pengadilan Tinggi dinilai secepat kilat, karena baru diputus 11 Januari 2024 putusannya langsung teruploade di Putusan Mahkamah Agung.

Danies Kurniartha, kuasa hukum korban lainnya sedang pikir-pikir apakah akan mengadukan kepada Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung bahkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww