Bupati Labuhanbatu Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Labuhanbatu Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Jum'at, 12 Januari 2024 20:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (12/1/2024), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Ghufron seperti dilansir dari antaranews.com menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww