Diduga Selewengan Dana Hibah Miliaran Rupiah, Eks Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara
![]() |
Ilustrasi. Sumber: RAKYAT BENGKULU |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terdakwa perkara tidak pidana korupsi mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dituntut 6 tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dihadiri terdakwa secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan dana hibah di KPU Bengkalis.
”Menuntut kepada terdakwa Fadhillah dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU membacakan tuntutan, dilansir dari riaupos.co.JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan Primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Artha itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp727,4 juta. Apabila tidak membayar dikenakan hukuman 1 tahun penjara.Sebelumnya JPU mendakwa Fadhillah melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan.Abdul Roni

























