Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik Periode 30 November 2023

Selasa, 05 Desember 2023 20:39 WIB
Junaidi Usman
bupati-bengkalis-pimpin-rapat-evaluasi-realisasi-fisik-periode-30-november-2023
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Johansyah Syafri memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 periode 30 November 2023, Selasa (5/12/2023), bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat, Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis. Rapat dalam bentuk forum diskusi ini dipandu oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Bengkalis Asnurial selaku moderator, yang juga diikuti Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis Syahruddin, kepala perangkat daerah (PD), kepala bagian dan camat se-Kabupaten Bengkalis.

Diketahui rapat evaluasi untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan dan apa saja yang menjadi hambatan serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah, terutama dalam percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD, sehingga hambatan-hambatan tersebut bisa diantisipasi dengan segera.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik tersebut menggesa kepada seluruh PD untuk sesegera mungkin melaksanakan kegiatan, selain itu juga bisa selesai sesuai dengan target sebagaimana yang diharapkan.

”Kepada masing-masing pimpinan PD untuk menggesa progres dan kemajuannya baik untuk fisik maupun juga keuangannya yang balance secepatnya di proses semoga apa yang menjadi program kita dapat dilaksanakan," pinta Johan.

Johan juga menegaskan kepada perangkat daerah untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Bengkalis Nomor: 900.1.5.1/1051/BPKAD tentang langkah-langkah menghadapi berakhirnya Tahun Anggaran 2023, di mana batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) /Tambah Uang (TU) paling lambat tanggal 15 Desember 2023, dan penutupan kas dan penyetoran sisa belanja paling lama tanggal 29 Desember pukul 14.00 WIB.

"Untuk penyampaian SPM utang ADD tahun 2017 paling lambat 15 Desember 2023, penyampaian SPM Langsung Belanja Barang dan Jasa tanggal 22 Desember 2023 dan penyampai SPM belanja pegawai /tambahan penghasilan PNS bulan Desember 2023 diajukan tanggal 11 sampai 15 Desember 2023,” pungkas Johan.***

wwwwww