3 Pejabat Indragiri Hulu Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Duta Palma

3 Pejabat Indragiri Hulu Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Duta Palma
Rabu, 22 November 2023 18:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tiga dari empat saksi yang diperiksa adalah pejabat daerah Kabupaten Indragiri Hulu. "Pertama, HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua, H selaku PIt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2000," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.

Saksi ketiga adalah FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu. Saksi keempat adalah PM selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dilansir dar metrotvnews.com, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Kejagung juga menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, satu tersangka lainnya adalah penasihat hukum salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, David Fernando Simanjuntak (DFS).

Tersangka David diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. David disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola, sebagaimana Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww