Home > Berita > Umum

Berikan 5 Pelayanan Publik dengan 15 SOP, Kemenag Bengkalis Hadir di MPP

Berikan 5 Pelayanan Publik dengan 15 SOP, Kemenag Bengkalis Hadir di MPP

Kasubbag TU H Zulkarnaen (no.4 dari kiri) bersama perangkat Kantor Kemenag Bengkalis di kios Kemenag MPP, Kamis (16/11/2023).

Sabtu, 18 November 2023 09:35 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis adalah salah satu diantara 47 instansi publik, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD secara terpadu yang siap memberikan 291 layanan pengintegrasian perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis. ”Kami siap menyukseskan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis dengan menghadirkan beberapa menu layanan dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis," kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag H Khaidir melalui Kasubbag TU H Zulkarnaen kepada potretnews.com, Kamis (16/11/2023).

Zulkarnaen menyebutkan 5 pelayanan publik dengan 15 SOP yang diberikan Kemenag Bengkalis di MPP ini adalah:

1. Layanan Umum yaitu permohonan rekomendasi dan penelitian riset. 2. Layanan Haji yang terdiri dari 3 pelayanan, layanan pembatalan Haji Reguler, layanan pelimpahan nomor porsi, dan layanan rekomendasi paspor.

3. Layanan Rumah Ibadah yang terdiri dari 6 pelayanan: ~ Layanan rekomendasi izin pembangunan masjid. ~ Layanan permohonan ID masjid. ~ Layanan persyaratan kalibrasi kiblat. ~ Layanan pembuatan surat tanda lapor gereja. ~ Layanan rekomendasi izin pendirian gereja. ~ Layanan rekomendasi izin pendirian vihara.

4. Layanan Pendidikan, yaitu: ~ Layanan izin penerbitan operasional pendirian pondok pesantren. ~ Layanan izin kesetaraan pondok pesantren Salafiyah. ~ Layanan izin operasional pendirian MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah). ~ Layanan izin pendirian LPQ (Lembaga Pendidikan Qur'an).

5. Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, terdiri dari: ~ Layanan pendaftaran nikah. ~ Prosesi akad nikah. ~ Layanan rekomendasi pindah nikah. Kesemua layanan diatas didapat masyarakat hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-26.00 WIB. Hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Ahad tutup.

”Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah (Pemkab Bengkalis, red) yang yang sudah eksis dapat membuat Mal Pelayanan Publik ini ada di Bengkalis. Insya Allah, kami dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis siap memberikan pelayanan terbaik. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini dalam upaya mendapatkan pelayanan. Semua pelayanan diberikan di sini termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis hadir di sini untuk memberikan kontribusi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekali lagi kami menghimbau agar masyarakat berbondong-bondong datang ke mari mendapatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik yang kita banggakan ini," ajak Kasubbag TU Kemenag Bengkalis H Zulkarnaen.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww