Home > Berita > Umum

Demi Menjaga Hak, Bawaslu Bengkalis Layangkan Saran Perbaikan DPTb dan DPK Kepada KPU

Demi Menjaga Hak, Bawaslu Bengkalis Layangkan Saran Perbaikan DPTb dan DPK Kepada KPU
Jum'at, 10 November 2023 19:13 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis secara tertulis telah menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Bengkalis. Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis kepada KPU Kabupaten Bengkalis ini, menyusul ditemukan adanya 134 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebaliknya, yakni sebanyak 194 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia namun masih terdata dalam DPT.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman menjelaskan bahwa sebanyak 134 orang pemilih di Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta sebanyak 194 pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT namun diketahui tidak lagi memenuhi syarat, merupakan temuan yang diperoleh dari uji petik yang dilakukan pihaknya baru-baru ini melalui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) tingkat kelurahan dan desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis.

”Data-data hasil pengawasan dan uji petik inilah kemudian kita sampaikan ke KPU Bengkalis agar segera ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Usman kepada potretnews.com, Jum'at (10/11/2023) melalui pesan WhatsAppnya.

Lebih lanjut dikatakan Usman, dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten Bengkalis akan selalu berkomitmen menjalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan, terutama terhadap penyusunan DPTb maupun DPK yang dilakukan jajaran Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bengkalis. Hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan tersebut, secara berkala akan disampaikan kepada KPU dan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

”Tak lain tak bukan saran perbaikan yang telah kita sampaikan ini sebagai upaya untuk memastikan tidak ada satu orang pun masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang,” tegas Usman seraya berharap kepada masyarakat agar dapat melapor kepada Penyelenggara Pemilu terkait hak pilihnya tersebut, termasuk dapat pula melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis, maupun jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Keterangan foto Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww