KPU Riau Keluarkan Rekomendasi PAW bagi Dua Anggota DPRD, Calon Pengganti Salah Satunya Abdi Saragih dari Golkar

KPU Riau Keluarkan Rekomendasi PAW bagi Dua Anggota DPRD, Calon Pengganti Salah Satunya Abdi Saragih dari Golkar

Kantor DPRD Provinsi Riau di Jalan jenderal Sudirman Pekanbaru.

Jum'at, 03 November 2023 20:20 WIB
Ofika Rahmat Julias
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kembali memberikan rekomendasi untuk menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dua Anggota DPRD Provinsi Riau yang diberhentikan karena meninggal dunia dan berpindah partai. Calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 yang direkomendasikan yakni Sehat Abdi Saragih menggantikan politisi Partai Golkar Amyurlis alias Ucok yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kemudian, Yuliawati menggantikan politisi Partai Demokrat Syahroni Tua yang sudah pindah ke Partai NasDem.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Jumat 3 November 2023. Ilham menjelaskan, rekomendasi PAW bagi anggota DPRD Riau yang berhenti sebelum habis periodenya, dikeluarkan oleh KPU setelah mendapatkan surat permintaan rekomendasi PAW dari pimpinan DPRD Provinsi Riau.

”Jadi, alurnya itu partai yang ditinggalkan bersurat ke pimpinan DPRD Riau. Lalu Ketua DPRD Riau menindaklanjuti dan kemudian mengirimkan surat kepada KPU Riau. KPU Riau hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau," ujarnya.

Menurut Ilham, KPU hanya berurusan terkait rekomendasi PAW bagi anggota dewan yang berhenti. Itupun setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Riau.

”Begitu KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU harus memproses. Kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," jelasnya.

”Bahkan, saya minta kawan-kawan (KPU Riau) kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa tidak? Makanya rata-rata di kami itu dua-tiga hari kita terima surat, langsung kita proses," jelasnya.

Pada bagian lain dia menyebut, dari enam anggota DPRD Provinsi Riau yang berhenti sejak enam bulan lalu akibat meninggal dunia atau meninggalkan partai, sudah empat orang yang dikeluarkan rekomendasinya. ”Tersisalah PAW untuk Kasir dari Hanura dan Sulastri dari Golkar," jelasnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah menerima surat dari DPD Hanura Riau terkait PAW Kasir. Namun, KPU tidak bisa memproses karena bukan dari pimpinan DPRD Riau.

”Mereka beberapa kali berkonsultasi ke sini. Jadi atas nama partai Hanura itu belum kami proses karena menunggu surat pimpinan DPRD. Termasuk tadi surat atas nama ibu Sulastri, yang dia nyaleg dari partai lain, itu belum kami terima," pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh potretnews.com menyebut SK Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Sehat Abdi Saragih sudah terbit sejak 31 Oktober 2023.***

wwwwww