Parpol di Bengkalis Diimbau tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal, Usman : Kampanye Dimulai 28 November 2023!
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kendati partai politik peserta pemilu telah ditetapkan, termasuk nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya juga telah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Bengkalis, namun sampai saat ini mereka belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Kampanye pemilu tahun 2024 itu sendiri baru akan dilaksanakan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
”Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/daerah yaitu pada tanggal 3 November 2023. Dengan demikian, merujuk kepada pada ketentuan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, maka jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu (1/11/2023).Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Usman mengingatkan setiap partai politik maupun bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkalis agar dapat memahami dengan baik aturan terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2024, di antaranya tidak melakukan kampanye di luar jadwal, memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang seperti di fasilitas-fasilitas umum, rumah ibadah dan sarana pendidikan.Lebih lanjut Usman menjelaskan, meski saat ini partai politik peserta pemilu belum dibenarkan untuk melakukan kegiatan kampanye, namun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mereka dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye pemilu.Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut kata Usman, dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dan dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
























