Yusril Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Cacat Hukum Serius

Yusril Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Cacat Hukum Serius

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra hadir pada diskusi 'Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). (Foto MPI)

Selasa, 17 Oktober 2023 20:03 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A agar kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK tersebut cacat hukum serius. ”Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril dalam diskusi bertemakan ”Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK” di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023), seperti dikutip dari Inews.id.

"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.

Selain itu, dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan syarat usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada.

Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, wali kota termasuk wakilnya ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).

"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," katanya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Politik
wwwwww