*Sidang Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil

Kepala BPBD Kepulauan Meranti Dimutasi Jadi Staf di Pemdes gara-gara Protes Pemotongan Uang

Kepala BPBD Kepulauan Meranti Dimutasi Jadi Staf di Pemdes gara-gara Protes Pemotongan Uang

Sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil kepada ketua tim auditor BPKP Riau M Fahmi Aressa, Kamis (12/10/2023). (F-CAKAPLAH.com)

Kamis, 12 Oktober 2023 23:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tepatnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rizki Hidayat, sempat protes atas pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Ia pun dipindahtugaskan.

Penyerahan pemotongan dilakukan atas perintah Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Tidak hanya Rizki, organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga diminta melakukan hal serupa.

Rizki dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai tersangka M Adil.

Rizki menjelaskan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) pada 2018 hingga 2021. Setelah itu, ia dipercaya oleh M Adil untuk menjabat sebagai Kepala BPBD Kepulauan Meranti.

Rizki mengungkapkan, pada 2021, awalnya pemberian uang untuk bupati hanya bersifat sukarela, tanpa ada patokan besaran yang harus diberikan. Uang itu untuk operasional bupati yang tak dialokasikan dalam anggaran.

Pemberian sukarela itu terjadi ketika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dijabat Alamsyah Almubarak.Namun semua berubah ketika kepemimpinan beralih ke Fitria Nengsih yang merupakan istri siri M Adil.

M Adil dan Fitria Nengsih mematok pemotongan 10 persen setiap pencairan UP dan GU. Pada 2022, uang untuk bupati diserahkan melalui Fitria Nengsih sebesar Rp70 juta secara bertahap masing-masing Rp10 juta.

Penyerahan uang pertama itu dilakukan oleh Bendahara BPBD, Syafri Johan kepada Bendahara BPKAD Kepulauamn Meranti, Dahliawati. Ketika pencairan kedua, Fitria Nengsih kembali meminta agar pemotongan disetorkan.

Permitnaan itu diprotes oleh Rizki karena dia menilai keharusan menyetor uang 10 persen UP dan GU tidak masuk akal. "Saya komplain, saya bilang berbahaya ini," kata Rizki di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nurhayat.

Tidak lama setelah itu, Rizki cuti dari pekerjaannya. Setelah cuti, dia pun kembali masuk kerja seperti biasa. Namun, ketika itu Rizki kaget karena tiba-tiba diberi surat pemindahan dirinya. "Pas masuk lagi, saya dikasih surat dipindahkan sebagai staf di Pemdes, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," tutur Rizki, dilansir dari cakaplah.com.

Hal itu kemudian dilaporkan Rizki ke M Adil. "Saya lapor ke beliau (Bupati M Adil). Kata Pak Bupati, ya udah, tak apa-apa mas. Sabar mas ya," kata Rizki mengulangi kata M Adil kepada dirinya.

JPU juga meminta keterangan Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepulauan Meranti, Kurniawan Hadi Putra. Ia juga mengaku ditelepon Fitria Nengsih agar membantu bupati M Adil. "Tolong bantu bupati, 10 persen," ucapnya.

Kurniawan menjelaskan pada tahun 2022 menyetor uang UP dan GU dalam jumlah bervariasi. Di antaranya, Mei sebesar Rp20 juta, Agustus Rp20 juta, November Rp20 juta. '"Pada Desember (2022), saya ditelepon Buk Fitria Nengsih lima kali agar segera setor UP dan GU. Saya menolak karena anggaran itu untuk event (olahraga), seperti sepakbola dan lain-lain," tuturnya.

Kalau uang diserahkan, kata Kurniawan, pihaknya takut tidak bisa membeli kekurangan untuk kegiatan. Di antaranya membeli piala dan keperluan lainnya.

Mendengar penolakan itu, lanjut Kurniawan, Fitria Nengsih terlihat kecewa. "Lalu (Fitria Nengsih) bilang, ya udah kita lihat saja nanti," ulang Kurniawan.

Kurniawan mengaku pernah mendengar ancaman bagi kepala OPD yang tak menyetor akan dinonjobkan. "Ada dapat kabar dari Pak Eko (Bendahara Disparpora), ada ancaman Buk Neng (Fitria Nengsih), cepat setor 10 persen. Nanti kalian dinonjobkan. Benar ada dengar itu?" tanya JPU.

"Benar," jawab Kurniawan.

Kemudian saksi Muhammad Sakinulwadi selaku Plt Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti. Pada 2022, instansinya menyerahkan. Uang GU Rp350 juta secara bertahap jepa bupati, Fitria Nengsih dan Dahliawati.

Rinciannya Juni 2022 sebesar Rp40 juta, Juli sebesar Rp60 juta, Agustus Rp40 juta dan Rp26 juta, November Rp50 juta dan Desember Rp70,7 juta. "Yang Desember itu langsung diserahkan ke bupati di rumah dinas," kata Sakinulwadi.

Pada Februari 2023, diserahkan UP sebesar Rp65 juta. Rinciannya Rp20 juta ditransfer ke rekening yang didapat dari ajudan bupati, Rp20 juta melalui ajudan bernama Yogi dan Rp23 juta untuk pelaksanaan kegiatan bupati.

"Sebetulnya saya sudah pernah sampaikan ke Pak Bupati. Bahwa untuk penyerahan uang di Bappeda sangat sulit karena tidak ada belanja modal besar. Kemudian aktivitas Bappeda sudah sangat padat," papar Sakinulwadi.

"Tapi beliau (bupati) tetap sampaikan, bantulah," sambung Sakinulwadi.

Atas keterangan para saksi, M Adil memberikan bantahan keterangan Rizki. Menurut M Adil, pemindahtugasan Rizki bukan karena protes atas adanya pemotongan 10 persen UP dan GU.

"Setiap rapat-rapat bocor terus. Informasinya dari beliau (Rizki). Beliau ini kan adik iparnya bupati
yang lama," tutur M Adil.

Saksi Rizky, lanjut M Adil, merupakan orang yang cerdas hingga dibutuhkan oleh Pemkab Meranti. "Hasil asesmen beliau tertinggi," tutur M Adil.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).***

Editor:
Abdul RoniĀ 



Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww