Sudah Tetapkan Dua Tersangka, Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kecamatan Enok Indragiri Hilir

Sudah Tetapkan Dua Tersangka, Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kecamatan Enok Indragiri Hilir
Kamis, 05 Oktober 2023 18:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012. Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HMF dan BS yang masing-masing merupakan Direktur dan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan pelaksana proyek. Saat ini, jaksa tengah melengkapi berkas perkara keduanya. Jaksa kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

"Sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (5/10/2023). Seperti diketahui, saat penetapan tersangka, hanya BS yang hadir. Dia langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Sementara HMF saat itu memilih mangkir. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. "Belum, lagi penjadwalan (pemeriksaan terhadap HMF). Untuk tahapan penyidikan khusus, lagi persiapan jadwal (pemeriksaan)," ucapnya, dilansir tribunnews.com.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyematan status tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan anggota fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat. Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012), BA negosiasi dan BA penyerahan lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.

Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

Usai ditetapkan tersangka, BS langsung ditahan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (7/9/2023).

Penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ditambah ancaman hukuman yang menanti di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka HMF, yang bersangkutan telah dipanggil oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, namun tidak hadir. Penyidik pun kembali memanggil HMF selaku tersangka.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww