Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai Diserahkan ke JPU

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai Diserahkan ke JPU

Para tersangka (kiri) saat penyerahan ke jaksa penuntut umum.

Sabtu, 23 September 2023 10:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai, Riau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai setelah penyidikan terhadap aksi korupsi tersebut tuntas. ”Penyidikan sudah tuntas, sekarang kita serahkan ke jaksa penuntut umum,'' ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/9/2023), dilansir goriau.com.

Ketiga tersangka adalah Ishak Effendi dan Isman Jaya yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021. Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan Bendahara Baznas Dumai.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. Dan saat ini berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain: melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/9).

Sebelumnya, Abu Nawas pernah mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain dan juga diri sendiri. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

”Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Abu Nawas belum lama ini.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww