Setelah Hampir 2 Tahun Menjabat Kades Pasirringgit Indragiri Hulu, Baru Ketahuan Ijazah yang Digunakan Ali Borkat Ternyata Palsu

Setelah Hampir 2 Tahun Menjabat Kades Pasirringgit Indragiri Hulu, Baru Ketahuan Ijazah yang Digunakan Ali Borkat Ternyata Palsu

Kades Pasirringit Ali Borkat saat diamankan. (F-ISTIMEWA VIA DETIKcom)

Jum'at, 16 Juni 2023 17:13 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Indragiri Hulu, Riau bernama Ali Borkat (50). Dia ditangkap karena memalsukan surat tanda tamat belajar mulai di tingkat SD hingga SMA sederajat.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan Ali Borkat ditangkap pada Kamis (15/6) pukul 18.00 WIB di Desa Japura, Lirik. Ali Borkat merupakan Kepala Desa Pasirringgit. ”Kades ini diamankan oleh Satreskrim Polres Inhu kemarin sore. Diamankan di Desa Japura, Lirik," kata kapolres, Jumat (16/6/2023).

Dody menyebut Kades Pasirringgit diamankan terkait kasus pemalsuan ijazah dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Ijazah itu kemudian dipakai untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasirringgit, November 2021 lalu.

Ali Borkat sendiri dilaporkan oleh JML (50). JML tercatat sebagai rival Ali Borkat saat pilkades 2021 dan merasa curiga dengan syarat yang dibawa Ali Borkat.

”Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Kades. Surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah," katanya, dailansir detikcom.

Namun sayang, hal ini baru diketahui oleh JML ketika pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh Ali Borkat. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan juga penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti. Bukti berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu," katanya.

Ijazah itu juga dipastikan digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasirringgit, November 2021. Hal ini tentunya dianggap merugikan empat orang calon Kades lain yang ikut pemilihan saat itu.

Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan sang kades, Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan. Dia diamankan setelah hampir 2 tahun menjabat.

”Menjabat sekitar 2 tahun. Dugaan kasus pemalsuan ijazah palsu dilaporkan sama warga dan calon lain yang ikut di pilkades 2021 lalu," imbuh PS Kasubsi Humas Polres Inhu, Aipda Misran WB.

Atas perbuatanya, sang kades dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu. Dia dijerat dengan pasal 264 ayat (1), (2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara dan tersangka telah ditahan," tegas Misran.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww