Home > Berita > Umum

Surat Edaran Kadis Pendidikan Indragiri Hilir tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bikin Resah

Surat Edaran Kadis Pendidikan Indragiri Hilir tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bikin Resah
Senin, 12 Juni 2023 11:29 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Surat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanggal 5 Juni 2023 perihal Edaran Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru menimbulkan keresahan dan jadi pertanyaan banyak pihak.

Sebab selama ini, ASN di Inhil ternasuk guru, sudah menjadi peserta BPJS, jadi kenapa lagi ada iuran untuk hal yang sama.

Dalam Surat Edaran (SE) Kadisdik yang diterima oleh media ini melalui pesan WA, besaran potongan iuran tersebut 1-4 persen dari tunjangan profesi guru. Sehingga, kalau seluruh guru penerima tunjangan profesi dipotong, angka tentu sangat besar.

”Terus terang kita keberatan dengan iuran ini. Selama ini kita sudah terdaftar sebagai peserta BPJS yang sudah dipotong langsung ketika gajian, kenapa bisa ada iuran lagi untuk hal yang sama," ujar salah seorang guru yang tidak mau namanya disebutkan.

Masih menurut sumber tersebut, ia sudah bertanya dengan rekan-rekan seprofesi di kabupaten lain di Provinsi Riau, ternyata tidak ada iuran seperti yang tertera dalam surat edaran Kadisdik Inhil tersebut.

Ia menambahkan, iuran yang dimaksud juga belum jelas mekanismenya, ke rekening mana nanti disetorkan dan siapa nanti yang memgumpulkan, kalau tidak melalui rekening.

Sementara itu Kadisdik Inhil HM Irwan kepada media mengatakan, iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru sudah sesuai Perpres No 64 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan dan Edaran Menteri dalam Negri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja dan penerima upah Pemerintah Daerah dan Permendagri No 70 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

HM Irwan menjelaskan, iuran jaminan kesehatan dikenakan setiap ASN sebesar 1% dan 4% ditanggung oleh pemerintah daerah. ”Yang jelas iuran yang dimaksud sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Masih menurutnya, tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Inhil sudah turun langsung ke kecamatan untuk menyosialisasikan program ini, dan harapan kita tahun ini kegiatan ini biasa direalisasikan. Ia menambahkan, sebagai informasi bahwa daerah lain yang ada di Provinsi Riau sudah lebih dahulu melaksanakan perpres ini, seperti Kabupaten Rokan Hilir dan Pelalawan.

”Edaran yang kita terbitkan tidak melanggar aturan. Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait dapat melaksanakan dan menyukseskannya," ucap Irwan.***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww