8 Fraksi DPR Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ancam Cabut Kewenangan MK

8 Fraksi DPR Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ancam Cabut Kewenangan MK
Rabu, 31 Mei 2023 07:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mayoritas fraksi DPR telah melakukan pertemuan terkait sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Hasilnya, 8 dari 9 fraksi di Senayan tegas menolak sistem pemilu coblos partai tersebut. Satu partai yang belum menyatakan pendapat adalah PDI Perjuangan.

Dilansir detikNews, pertemuan tersebut digelar setelah muncul rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berangkat dari pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Disebutkan bahwa ada wacana untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos logo partai dan bukan nama masing-masing calon legislatif.

Pertemuan dihadiri sejumlah pentolan DPR RI. Yakni Kahar Muzakir (Ketua Fraksi Golkar), Habiburokhman (Waketum Gerindra dan anggota Komisi III DPR), Yandri Susanto (Waketum PAN), Roberth Rouw (Ketua F-NasDem), Fathan Subchi (Sekretaris F-PKB), Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR F-Golkar), Eddhy Baskoro (Ketua F-Demokrat), Saleh Daulay (Ketua F-PAN), dan Jazuli Juwaini (Ketua F-PKS).

Namun, di antara fraksi-fraksi yang hadir dalam pertemuan, tidak tampak ada perwakilan Fraksi PDI Perjuangan. Ketua F-Golkar Kahar Muzakir menyampaikan bahwa mereka sepakat menyetujui agar sistem pemilu tetap menggunakan sistem terbuka. Alasannya, proses pemilu sudah dimulai dan selama ini mereka memakai sistem pemilu terbuka. Jika diubah, maka dikhawatirkan akan berpengaruh pada para bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," ucap Kahar.

Kahar menerangkan, apabila dihitung secara kasar, jumlah bacaleg dikalikan jumlah partai yang ada bisa mencapai 300 ribu orang. Jika sistem pemilu diubah, maka kemungkinan para bacaleg yang jumlahnya ratusan ribu itu akan kehilangan hak konstitusional.

Para bacaleg, lanjut dia, bisa merasa dirugikan dan akhirnya meminta ganti rugi ke MK. "Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau anu dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, DPR bakal mencabut kewenangan MK apabila rencana perubahan sistem pemilu coblos partai itu tetap dijalankan. Anggota Komisi III DPR dari F-Gerindra Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif untuk mengubah Undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi.

"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, muncul rumor bahwa sistem pemilu akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik, bukan coblos masing-masing calon. Rumor tersebut berangkat dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, seperti dikutip detikNews.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ungkap Denny pada Minggu (28/5/2023).***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Politik
wwwwww