Sekdako Pekanbaru Imbau Perusahaan Mulai Bayarkan THR Lebaran

Selasa, 11 April 2023 21:06 WIB
Advertorial
sekdako-pekanbaru-imbau-perusahaan-mulai-bayarkan-thr-lebaranSekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya. (F-IST)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Pasalnya, lebaran Idul Fitri 1444 H hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan sudah bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan masing-masing. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MSi. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

“Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/14042023/potretnewscom_brmps_2587.jpg

Tak hanya itu, pihak Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idul Fitri.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4/2023).

Menurut Kadisnaker Pekanbaru, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri,” terang Syamsuwir.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/14042023/potretnewscom_pgjlx_2588.jpgKepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir. (F-IST)

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. “Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," pungkasnya.***(Adv)

wwwwww