Soroti Pleno Penetapan DPHP, Bawaslu Pekanbaru: KPU Melakukan Pembohongan Publik

Soroti Pleno Penetapan DPHP, Bawaslu Pekanbaru: KPU Melakukan Pembohongan Publik

Ketua bersama sejumlah Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Pleno Penetapan DPHP yang digelar KPU Kota Pekanbaru, Rabu (5/4/2023) kemaren. (F-IST)

Kamis, 06 April 2023 21:01 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menyoroti Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Rabu (5/4/2023) kemaren. Sejumlah catatan ‘sumbang’ pun diungkap oleh lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tersebut. Dari keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Bawaslu Pekanbaru mengkritisi banyaknya perubahan hasil pleno kecamatan ketika pleno di tingkat kota. Kritikan tersebut didasari oleh penyampaian hasil rekapitulasi DPHP tidak berdasarkan hasil pleno dari tingkat PPS dan PPK. Melainkan hasil rekapitulasi dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya data pleno di berita acara PPK dengan yang diplenokan di tingkat kota. “Ini menurut saya bukan Rapat Pleno Penetapan DPHP, melainkan Rapat Pengumuman Hasil Sidalih,” ucap Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

Indra juga menyoroti tentang penghargaan atas prestasi KPU Kota Pekanbaru yang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) 100 persen. Karena menurut Indra, sejauh pengawasan yang dilakukan di jajaran Bawaslu, diketahui masih ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melaksanakan coklit.

“Di lapangan kami menemukan presentasi coklit yang cenderung dipaksakan untuk selesai 100 persen di akhir batas coklit. Padahal masih ada Pantarlih belum melaksanakan coklit ke rumah warga,” paparnya lagi.

Oleh karena itu, Indra Khalid menganggap jika KPU Kota Pekanbaru telah melakukan pembohongan publik, sebab menyampaikan informasi coklit yang telah selesai 100 persen di tingkat Kota Pekanbaru. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan kebingungan informasi di tengah masyarakat, terutama yang belum dicoklit.

Sorotan lain juga datang dari Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai. Ia menyinggung data hasil pleno yang tidak menampilkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurut Yasrif, KPU harus memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Kami harus mendapat penjelasan KPU terkait jumlah pemilih yang di-TMS-kan ini, berapa jumlahnya dan alasan TMS-nya,” ucap Yasrif.

Tak hanya itu, Yasrif juga meminta KPU Kota Pekanbaru memperlihatkan tampilan aplikasi Sidalih kepada hadirin peserta rapat.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru lainnya, Rizqi Abadi. Rizqi yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pekanbaru ini mempertanyakan banyaknya selisih angka pemilih aktif ketika diturunkan ke rumus Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) awal, ditambah Pemilih Baru dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dikatakan Rizqi, di dalam pleno itu Bawaslu juga meminta KPU menguraikan Pemilih TMS berdasarkan 8 kategori. KPU harus menjelaskan Pemilih TMS tersebut disebabkan apa saja, karena ada jumlah pemilih TMS yang cukup besar sebanyak 110.000.

“Publik harus tahu kenapa banyak sekali Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya,” tegas Rizqi.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti berbagai temuan saat proses coklit, diantaranya masih banyak pemilih yang tidak dicoklit langsung dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. “Dan masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di Daftar Pemilih, salah satunya Pimpinan Bawaslu Riau Pak Hasan,” ulas Rizqi.

Permasalahan lain yang juga menjadi “catatan” Bawaslu Kota Pekanbaru ialah terkait wilayah pemekaran kelurahan dan kecamatan, dimana masyarakat belum merubah administrasi kependudukannya, sehingga masih terdaftar di kelurahan/kecamatan awal. Contohnya, terdapat 400 pemilih di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, yang masih terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Untuk diketahui, berdasarkan pleno DPHP tingkat kota, jumlah pemilih aktif untuk Kota Pekanbaru mencapai 769.479. Sedangkan jumlah pemilih yang dinyatakan TMS mencapai 110.308. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Politik, Pekanbaru
wwwwww