Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam Terkait Kabar Dugaan Pemerasan Rp50 Juta

Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam Terkait Kabar Dugaan Pemerasan Rp50 Juta

Ilustrasi

Selasa, 07 Maret 2023 19:50 WIB
KUANSING, POTRETNEWS.com — Dua oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diperiksa Propam Polda Riau. Kedua polisi diperiksa terkait kabar dugaan pemerasan Rp 50 juta. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polda Riau. Proses penyelidikan pun terus berjalan. ”Yang menangani polda. Sementara sedang berjalan penyelidikannya," terang kapolres, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan dua oknum bintara, Bripka HK dan RN. Kedua oknum diperiksa atas dugaan pemerasan. ”Sudah (sudah diamankan Propam Polda Riau)," kata Setiawan singkat.

Namun soal pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa Setiawan masih bungkam. Ia hanya menyebut keduanya diamankan untuk menuntaskan pemeriksaan. ”Selesaikan riksa (tidak ditahan)," katanya, dilansir detikSumut.

Dari informasi diterima detikSumut, kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.

Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke mapolres yang ada di Kuansing.

Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.

Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang. ***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww