Pemkab Asahan Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan 12 Instansi Penyedia Layanan

Pemkab Asahan Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan 12 Instansi Penyedia Layanan
Kamis, 02 Maret 2023 17:21 WIB
Risma Ernida

ASAHAN, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) setempat menandatangani naskah perjanjian kerja sama dengan 12 instansi penyedia layanan di Gedung MPP Asahan, Kamis (2/3/2023).

Ke-12 instansi tersebut yakni; Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.

Kemudian, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapandasu Samsat Kisaran, PT Taspen (Persero) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (Persero) Cabang Kisaran, dan PT Bank BRI (Persero) Cabang Kisaran.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengikat kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H Darwin Lubis saat menyampaikan laporan di hadapan Bupati Asahan.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, dasar penandatanganan ini adalah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.

Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020.

Selanjutnya konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan. Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

”Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan nonperizinan antara lain KTP, pendaftaran haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Terlihat hadir dalam acara antara lain; Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Wakapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II. ***

Kategori : Pemerintahan
wwwwww