Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Siak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET |
Sebelumnya, JPU Andi Syahputra Sinaga dari Kejari Dumai menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.Menyikapi vonis tersebut, baik JPU serta terdakwa yang diwakili PH Pesta Freddy Napitupulu menyatakan pikir-pikir. ”Pikir-pikir, buk hakim,” kata terdakwa serempak melalui video virtual.Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50 kilogram dan Evgianto, anggota Polres Siak berpangkat Aipda, di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Selanjutnya, BNN menangkap terdakwa Yulamto yang beralamat di Rokan Hilir. Aksi penggagalan itu berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tahun lalu, dan belakangan diketahui, salah seorang pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak. ***Editor:
Muhammad Amin Nasution