Ini Hasil Survei Penilaian Integritas 2022 yang Dirilis KPK, Skor Polri Anjlok

Ini Hasil Survei Penilaian Integritas 2022 yang Dirilis KPK, Skor Polri Anjlok
Rabu, 14 Desember 2022 20:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Adapun SPI merupakan survei yang dilakukan guna mengukur risiko korupsi di suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Survei ini pertama kali digelar pada 2007. Pada tahun ini, survei dilakukan di 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi. Dari total 392.785 responden, didapatkan indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72. Angka ini turun dari hasil SPI 2021 dengan angka 72,4.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta skor SPI tahun ini tidak dilihat hanya sebagai angka. Menurutnya, hasil penelitian tersebut mestinya menjadi acuan untuk melakukan perbaikan. ”Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat,” kata Firli saat merilis hasil SPI di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/12/2022).

Dari ratusan kabupaten, Kabupaten Boyolali mendapatkan skor integritas tertinggi dengan angka 83,33. Sementara, Kota Madiun mendapat skor tertinggi kategori Pemerintah Kota dengan angka 83. Kemudian, Provinsi Bali menempati posisi teratas dengan angka 78,82.

Di lingkup kementerian, Kementerian Sekretariat Negara mendapatkan skor tertinggi yakni 85,48. Bank Indonesia menempati posisi tertinggi kategori lembaga non kementerian dengan skor 87,28. Sementara itu, berdasarkan rata-rata, kebanyakan skor integritas dari setiap kriteria pada 2022 turun. Lembaga non kementerian misalnya, turun menjadi 79,5; kementerian turun menjadi 77,8; pemerintah provinsi turun menjadi 69,2; pemerintah kabupaten turun menjadi 70,6.

Dari sejumlah kriteria yang ditentukan, hanya rata-rata indeks integritas pemerintah kota yang mengalami kenaikan menjadi 72,2. Secara spesifik, sejumlah skor integritas lembaga non kementerian memang turun. Skor Mahkamah Agung (MA) misalnya, dari 82,72 pada 2021 menjadi 74,61 pada 2022; Polri dari 80,7 pada 2021 menjadi 66,49; dan Kejaksaan Agung dari 80,86 menjadi 75,82.

Firli mengumpamakan SPI merupakan salah satu cara untuk memeriksa kondisi kesehatan seseorang. Kondisi faktual tersebut tidak bisa hanya berdasar pada klaim, melainkan harus ditunjukkan sejumlah indikator.

Ia meminta angka hasil SPI diperhatikan. Angka tersebut mengukur tingkat integritas suatu lembaga. ”Kalau angka yang kita dapat di bawah 60 apakah masuk dalam kategori kurang, 60-70 apa masuk kategori cukup? Di atas 70-80 merupakan puas? Atau di atas 80 itu sangat memuaskan? Itu penting,” ujar Firli, seperti dilansir kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, lembaganya akn menjadikan skor SPI tersebut sebagai pedoman untuk mengukur reformasi birokrasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia berharap penilaian integritas itu bisa menjadi acuan untuk kinerja yang lebih baik dalam waktu mendatang.
”Reformasi tematik akan menjadi ukuran karena lebih tajam dan terintegrasi dengan indikator paling relevan (SPI),” tuturnya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww