Perambah 120 Hektare Hutan Suaka Margasatwa di Giam Siakkecil Riau Ditangkap, Pemodal Berinisial IN Diburu

Perambah 120 Hektare Hutan Suaka Margasatwa di Giam Siakkecil Riau Ditangkap, Pemodal Berinisial IN Diburu

Tim gabungan saat mengamankan satu unit eskavator yang digunakan dua pelaku untuk merusak hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (13/10/2022).(F-Dok. KLHK via KOMPAS.com)

Kamis, 13 Oktober 2022 18:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak dua perambah Hutan Suaka Margasatwa Giam Siakkecil di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap. Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polda Riau, Korem 031/Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 Pekanbaru. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial PS dan SUP.

Selain kedua pekaku, petugas menyita satu unit alat berat eskavator yang digunakan untuk menggunduli hutan. ”Mereka ini merambah kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siakkecil seluas 120 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan," kata Sustyo, Kamis (13/10/2022), seperti dilansir kompas.com.

Sementara pelaku pemodal yang merusak hutan itu belum berhasil ditangkap. Namun, Sustyo menyebut identitas pemodal sudah dikantongi, yakni berinisial IN alias UL (35). ”IN alias UL ini merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktifitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siakkecil. Saat ini masih diburu," ungkap Sustyo.

Kedua pelaku, tambah dia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sedang barang bukti satu unit eskavator diamankan di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru. Sustyo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dan alat berat dilakukan dalam operasi gabungan pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siakkecil, yang berlangsung 9-11 Oktober 2022. Operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau.

”Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran. Hutan ini juga menjadi habitat satwa prioritas sumatera, sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya. Selain itu, mencegah dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan," kata Sustyo.

Ia menambahkan, perbuatan pelaku perambah hutan ini, telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sustyo menyampaikan, dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi (perusahaan) maupun perorangan.

”KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," sebut Sustyo.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. "Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan Giam Siak Kecil," akui Genman.

Karena, sebut dia, Giam Siakkecil merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar seperti harimau sumatera, gajah sumatera, beruang madu, tapir dan satwa dilindungi lainnya. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww