Ditangkap di Rest Area Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Sekawan Diadili di PN Medan Bawa Sabu 14 Kg ke Riau

Ditangkap di <i>Rest Area</i> Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Sekawan Diadili di PN Medan Bawa Sabu 14 Kg ke Riau

Tiga sekawan diadili di PN Medan dengan perkara mengantar sabu seberat 14 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1896 butir ke seluruh daerah di Sumatera. (F-DETIKSUMUT.com)

Kamis, 13 Oktober 2022 08:15 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com — Tiga sekawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan akibat perkara mereka mengantar sabu seberat 14 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1896 butir ke seluruh daerah di Sumatera. Ketiga sekawan itu bernama, Ryan, Doni, dan Azizah mereka ditangkap atas pengembangan dari kasus yang serupa dengan rekan mereka lebih dulu tertangkap. "Berdasarkan pengakuan terdakwa Ryan, mereka mendapatkan barang dari malaysia bernama Abing (DPO). Mereka mengakui hal ini setelah dilakukan interogasi dan mengatakan diperoleh dari Malaysia yang dijemput oleh Cahyono. Sementara Cahyono disuruh oleh Ryan," ucap saksi Siallagan, Rabu (12/10/2022), seperti dilansir detiksumut.com.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, saat ditangkap mereka sedang berada di Jalan tol Pekanbaru-Dumai. Saat itu petugas langsung menangkap mereka dan kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi akan diedarkan itu dalam tas yang berada di mobil mereka.

”Kami tangkap di rest Area km 82B jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ditemukan sabu seberat 14kg, beserta pil ekstasi 1896 butir itu ditemukan didalam mobil mereka. Para terdakwa naik satu kendaraan dan sopirnya Doni,” terang saksi.

Setelah itu, kemudian Hakim kembali bertanya kepada saksi mengenai barang haram yang mereka dapat dari Malaysia itu. ”Ini kan mereka dapat barang tersebut dari Malaysia, nah apa mereka sebagai jaringan internasional ?," tanya Hakim.

”Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan mereka yang mengatakan kiriman dari malaysia, seharusnya mereka ini jaringan internasional yang mengirim barang," jawab saksi.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal dari Abing (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatra. Tugas dari Ryan adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arahan dari Abing.

Kemudian setelah menerima barang tersebut, Ryan menghubungi Nur Azizah dan Doni untuk ikut mengantarkan barang tersebut. Ryan menyuruh doni untuk mencarikan mobil dan juga sebagai sopir. Setelah mereka dapat mobil untuk kendaraan menuju beberapa daerah di Sumatra, ketiga sekawan itu berangkat dengan membawa barang haram tersebut.

Saat berada di rest area, petugas kepolisian yang sudah mendapatkan informasi bahwa mereka sedang membawa sabu segera melakukan pengejaran dan kemudian menangkap ketiga sekawan itu.

Atas perbuatan mereka Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Dumai
wwwwww