Home > Berita > Umum

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kuansing Jalani Rehabilitasi di BNNP Riau

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kuansing Jalani Rehabilitasi di BNNP Riau

Ilustrasi

Rabu, 12 Oktober 2022 15:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau berinisial RN yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba usai digerebek Satresnarkoba Polres Kuansing, akhirnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi ini.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigadir Jenderal Robinson Siregar di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan RN akhirnya menjalani rehabilitasi di BNNP Riau karena diduga mengonsumsi narkoba setelah menjalani proses hukuman sekitar dua bulan.

”Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau Rabu (5/10) kemarin," kata Robinson, seperti dilansir antaranews.com.

Hasil assessment medis RN, kata Robinson, menunjukkan ia harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan barang haram tersebut. ”Hasil asesment medisnya harus rawat jalan di BNNP Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," tuturnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kuansing menggerebek rumah oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuansing RN terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut, RN sempat dibawa oleh petugas untuk dilakukan cek urine.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat itu hasil tes urine RN ternyata negatif narkoba. Selain itu tak ditemukan pula barang bukti narkoba padanya. Meski RN dinyatakan tak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dilepaskan, Plh Kasat narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagiaan ternyata malah diperiksa Bidpropam Polda Riau.

Iwan bahkan dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga penyalahgunaan narkoba. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Umum, Kuansing, Riau
wwwwww