Home > Berita > Umum

Antisipasi Nikah Bawah Umur, KUA Kecamatan Bengkalis Gelar Rapat Lintas Sektoral

Antisipasi Nikah Bawah Umur, KUA Kecamatan Bengkalis Gelar Rapat Lintas Sektoral
Kamis, 11 Agustus 2022 15:20 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019 telah menetapkan usia pernikahan bagi wanita minimal 19 tahun. Meski demikan tak jarang terjadi di masyarakat kasus hamil di luar nikah memaksa terjadinya pernikahan anak di bawah umur, selain dampak sosial yang ditimbulkan, juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis mengadakan rapat lintas sektoral dalam rangka upaya bersama mengantisipasi maraknya pernikahan anak di bawah umur pada Rabu, (10/9/2022) kemarin bertempat di Kantor KUA Bengkalis.

Rapat dihadiri sembilan unsur antara lain Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan, Kapolsek Bengkalis, Rudi Irwanto,SH, Danramil Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Ketua DPH LAM Kecamatan Bengkalis Rusli,SSos,MSi, Ketua MUI Kecamatan Bengkalis Muhammad Thaib,Lc,MH, Komisi Penanggulangan Aids Rangga Ariantono, Tokoh Masyarakat Syamsudin, Edy Firdaus dari Pemdes Kelapapati serta Muhammad Rafii,SEI jurnalis Prodesanews.

Kepala Kantor KUA Bengkalis Suhardi,SAg dalam pembukaannya menyampaikan alasan dilakukan rapat bersama lintas sektoral sebagai upaya bersama dalam rangka mengurangi terjadinya kasus pernikahan anak di bawah umur. Beliau mengaku, KUA sebagai lembaga yang diamanahkan dalam urusan pernikahan kadang terjadi tekanan terkait kasus pernikahan di bawah umur.

"Masalah pernikahan di bawah umur, terkesan melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan minimal 19 tahun baik wanita serta pria. Undang-undang ini telah mengalami perubahan pada Undang-Undang sebelumnya bahwa batas usia perkawinan adalah 16 tahun," ungkapnya.

Ditambahkan Suhardi, biasanya pernikahan di bawah umur karena tekanan akibat terjadinya hamil di luar nikah. Sebagai penolakan, sesuai SOP KUA memberikan surat N5 sebagai persyaratan di Pengadilan Agama.

Ketua LAM Kecamatan Bengkalis, Rusli memberikan tanggapan terkait usia pernikahan, menurutnya syariat agama membolehkan setelah usia baligh namun dalam kontek bernegara mesti mengikuti Undang-Undang negara karna sudah dikaji serta berdasarkaan kemaslahatan.

Senada hal tersebut, Komisi Pencegahan Aidz, Rangga Ariantono berpandangan bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi karena perilaku anak akibat pengaruh negatif teknologi serta kurang adanya kontrol dari orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas.

Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan berpendapat pencegahan bisa dilakukan dengan kolaborasi bersama-sama salah satunya melakukan Sosialisasi UU Perkawinan oleh desa dan kelurahan secara terus menerus.

"Untuk mengatasi tidak bisa, tapi bisa dengan pencegahan, tentunya akan melakukan kegiatan sosialisasi tentang UU Perkawinan dimulai dari tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Polsek Bengkalis, Rudi Irwantono,SH berpendapat perlu dilakukan penegasan masalah hukum. Hal tersebut penting dilakukan sebagai sanksi agar masyarakat berhati-hati serta menjaga anak-anaknya agar terhindar dari masalah hukum.

Juga senada dengan Danramil, Kapten Isnanu yang berpandangan setelah dibahas sebab dan akibat dari pernikahan di bawah umur, perlu dilakukan kegiatan nyata dan terus menerus dalam mengatisipasi terjadinya pernikahan di bawah umur.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Bengkalis Ustadz Muhamad Thayeb,Lc berpandangan meski agama tidak melarang pernikahan di bawah umur, sebenarnya Undang-Undang Pernikahan yang berlaku berasal dari rumusan yang dilakukan oleh para ulama yang dilatarbelakangi faktor ketahanan keluarga.

"Agama tidak melarang menikah di bawah umur, tapi kita tinggal di negara hukum yang berlaku hukum pernikahan itu sebenarnya ulama yang merumuskan. Latar belakang perubahan itu karena setelah dikaji tentang ketahanan keluarga, banyak berujung perceraian karena banyak perempuan umur di bawah 19 tahun belum siap jadi ibu," ujarnya.

Thayeb menambahkan, terhadap kasus pernikahan di bawah umur meski bisa dilakukan melalui sidang isbat nikah yang prosesnya Pengadilan Agama dan biasanya pengadilan mempertimbangkan maslahat dan mudhorotnya untuk mengabulkan perkawainan anak dibawah umur.

Dari serangkaian pembahasan serta pendapat, menghasilkan rumusan tentang pentingnya kolaborasi bersama dalam melakukan Sosialisasi UU Pernikahan agar masalah pernikahan anak di bawah umur dapat dikurangi. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww