Tiga Kali Mangkir, Kejaksaan Agung Bakal Jemput Paksa Bos Duta Palma Surya Darmadi

Tiga Kali Mangkir, Kejaksaan Agung Bakal Jemput Paksa Bos Duta Palma Surya Darmadi
Rabu, 20 Juli 2022 15:41 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung berencana melakukan jemput paksa terhadap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terkait pengusutan dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi alias Apeng masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun, efek lebih dari tiga kali tak memenuhi panggilan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mida Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan jemput paksa.

Aping merupakan juga berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dihubungi, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Supardi, pemanggilan pemeriksaan terhadap Apeng sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, Apeng selalu mangkir. Lantaran dianggap penting untuk diperiksa, tim penyidik bakal menempuh upaya baru, yakni penjemputan paksa.

“Kami sudah cek alamatnya yang di Indonesia, orangnya memang tidak ada, tapi kami sudah mengetahui dia berada di negeri seberang. Statusnya DPO,” ungkap Supardi, dilansir medcom.id.

Penyidikan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Duta Palma diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Juni lalu. Ketika itu, Jaksa Agung menjelaskan jika Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak.

Adapun lahan yang digunakan mencapai 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Burhanuddin, praktik tersebut membuat negara merugi hingga Rp600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik Duta Palma di Riau kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, pengusutan perkara akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi. ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww