Empat Terdakwa Investasi Bodong Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Hakim PT Pekanbaru

Empat Terdakwa Investasi Bodong Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Hakim PT Pekanbaru

Ilustrasi

Kamis, 02 Juni 2022 17:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Empat terdakwa investasi bodong Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christia Salim dihukum 14 tahun penjara. Apa alasan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman itu?

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'bersama - sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara belanjut. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar," demikian bunyi putusan PT Pekanbaru yang didapat detikcom, Kamis (2/5/2022).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda. Vonis itu diketok pada Selasa (31/5) kemarin. Berikut alasan majelis tinggi:

Menimbang bahwa Para terdakwa selaku pelaku dunia usaha menyadari bahwa perbuatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, merupakan tindak pidana kejahatan Perbankan, yang sangat merugikan masyarakat, dengan cara berkedok menawarkan keuntungan tidak wajar seperti menghimpun dana dari masyarakat secara illegal;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang di hadirkan dari perbankan, bahwa ada lebih kurang 2000 ( dua ribu ) orang nasabah Para terdakwa. Namun baru sebagian saja yang melakukan tuntutan secara hukum kepada Para terdakwa, sehingga setiap saat Para nasabah ini dapat mengajukan tuntutan secara hukum kepada Para terdakwa.

Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memerintahkan Penyidik Mabes Polri melalui Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan penyidikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Para terdakwa terkait kejahatan perbankan yang telah dilakukan oleh Para terdakwa ini, mengingat jumlah nasabah Para terdakwa yang cukup besar mencapai lebih kurang dua ribu orang. Hal ini penting dilakukan untuk menyita dan mengamankan asset Para terdakwa, agar dapat digunakan membayarkan kembali kerugian yang telah diderita masyarakat;

Menimbang bahwa selama ini banyak kejahataan investasi illegal yang berkedok menawarkan keuntungan tidak wajar seperti menghimpun dana dari masyarakat secara illegal, yang sangat merugikan masyarakat hanya di vonis ringan, yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Hal ini berdampak timbul dan maraknya terus kejahatan investasi illegal, dan kejahatan perbankan, sehingga merugikan masyarakat luas dengan kerugian yang sangat besar pula.

Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi meyerap nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, terjadinya keresahan yang meluas dalam masyarakat akibat berkembangnya kejahatan - kejahatan menghimpun dana dari masyarakat berupa investasi illegal, dengan cara meminta dan menawarkan kepada masyarakat menanamkan sejumlah uang atau modal dalam produk atau bisnis, dengan keuntugan yang tidak wajar, dengan suku bunga perbankan melebihi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia. Bahwa dalam kenyataannya ternyata uang - uang atau modal yang terkumpul dari masyarakat tersebut justru disalahgunakan bahkan banyak yang dibawa kabur oleh pelakunya;

Menimbang bahwa, putusan hakim harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, sehingga putusan hakim harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat, dan adanya kepastian hukum, dengan kepastian hukum ini sudah jelas bahwa orang yang bersalah akan mendapat hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya serta adanya kemanfaatan hukum dalam putusan hakim, untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim bermanfaat bagi pencari keadilan sebagai korban kejahatan dan bermanfaat untuk menimbulkan efek jera bagi Para terdakwa, serta bermafaat untuk membuat calon-calon pelaku kejahatan lainnya berpikir ulang dan mengurungkan niat melakukan kejahatan yang sama, sehingga tidak terulang kembali kejahatan yang sama ditengah-tengah masyarakat dimasa yang akan datang, karena akan mendapat hukum yang berat;

Menimbang bahwa Para terdakwa patut diberikan hukuman yang berat atas segala kejahatan dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian besar kepada masyarakat.

Majelis juga menetapkan sejumlah aset dilelang untuk dikembalikan ke korban. Yaitu:

1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere)

2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere)

3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503

4. 1 (satu) Unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud

5. 1 (satu) Unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan

6. 1 Unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat)

7. 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat.

"Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para saksi korban dengan cara melelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada para saksi korban diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara TPPU atas nama para Terdakwa," pungkas majelis. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
wwwwww