Polda Riau Berhasil Bongkar Mafia Penimbun Solar di Pekanbaru, 30.000 Liter Solar Oplosan Disita

Polda Riau Berhasil Bongkar Mafia Penimbun Solar di Pekanbaru, 30.000 Liter Solar Oplosan Disita
Kamis, 07 April 2022 19:41 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktek penimbunan dan pengoplosan bahan bakar jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru, Minggu (3/4/2022) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30.000 liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto pada konferensi pers, Kamis (7/4/2022), terkait pengungkapan kasus tersebut memaparkan berhasil meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja mengoplos BBM, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.

Adapun modus pelaku adalah dengan membeli BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi kemudian dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar nonsubsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar nonsubsidi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Perbuatan pelaku, sebut Sunarto, ditengarai menjadi salah satu faktor kelangkaan solar di Bumi Lancang Kuning.

"Ini perbuatan yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan solar," ujarnya.

Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar nonsubsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri.  "Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," urainya.

Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50.000 liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Gudang tersebut kini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTV). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. 

Polisi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum tergadap kegiatan ilegal seperti ini," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww