Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi

Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.

Rabu, 16 Maret 2022 17:37 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyebut telah menerima pembayaran denda dari tiga terpidana perkara korupsi sebesar Rp800 juta. Ketiga terpidana tersebut adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (16/3/2022). "Kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sebesar Rp800 juta," ucap Agung Irawan, dilansir dari Cakaplah.com.

Pembayaran denda oleh Ahmad Fauzi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor
2292 K/PID.SUS/2015, tanggal 16 November 2015. "Denda dibayarkan terpidana Ahmad Fauzi sebesar Rp700 juta," kata Agung.

Untuk terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, tertanggal 25 Oktober 2021. Denda yang dibayar masing-masing Rp50 juta.

Pembayaran denda ini dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi
Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan serta staf Pidana Khusus.

"Pembayaran denda sejak Januari hingga 15 Maret. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejari Pekanbaru," tutur Agung.

Untuk diketahui, Ahmad Fauzi merupakan eks Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang menjadi terpidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara itu Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya terlibat perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Keduanya
tidak mengajukan banding.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww