Komisi IV DPR RI Jadikan Riau sebagai Percontohan Penertiban Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Komisi IV DPR RI Jadikan Riau sebagai Percontohan Penertiban Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan
Senin, 07 Maret 2022 17:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Provinsi Riau yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal. Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR RI, Senin (7/3/2022). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Riau ini dilakukan dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Riau.

Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun, dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare.

"Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai," kata Syamsuar.

Sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, lanjut Syamsuar, Komisi IV datang lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK.

Dari hasil pertemuan ini, kata Gubri, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai pengurusan izin di KHLK.

"Sedangkan, yang masih kita harapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun 5 hektar ke bawah. Kami minta supaya ini (validasinya, red) didelegasikan ke pemda agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten kota," kata Gubri.

Masyarakat, kata Gubri juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Dalam hal ini lah, pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target.

"Saya terus terang tadi juga ketemu beberapa kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini nggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas 5 hektar, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus invetarisir petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah," tuturnya. (Adv)

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww