Home > Berita > Umum

Ada Apa dengan PT MAL di Pelalawan hingga Izinnya Terancam Dicabut Pemkab?

Ada Apa dengan PT MAL di Pelalawan hingga Izinnya Terancam Dicabut Pemkab?
Rabu, 23 Februari 2022 13:34 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Pemda Pelalawan akan Cabut Izin PT MAL yang sudah dua kali mendapatkan surat peringatan terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Nama PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau sedang ramai diperbincangkan sejak masuk dalam pembahasan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR beberapa waktu lalu.

Ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah lama mengintai kesalahan PT MAL yang telah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.

Bahkan Pemda Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mencabut izin yang telah diberikan kepada PT MAL. Sebagai akibat manajemen perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi aturan yang ada.

"Sampai saat ini kami sudah melayangkan dua kali Surat Peringatan atau SP kepada PT MAL. Jika belum digubris, akan kita layangkan SP 3," kata Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (23/2/2022).

Budi Surlani membeberkan, permasalahan PT MAL yakni tidak menyerahkan kebun kemitraan atau KKPA kepasa masyarakat di sekitar daerah operasional di Kecamatan Kerumutan dan Teluk Meranti.

Sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2003 perusahaan harus membangun kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari luas lahannya. Kebun tersebut harus diserahkan paling lambat tiga tahun sejak Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) diterbitkan Pemda Pelalawan pada tahun 2017 silam dengan luas 1.796 hektar,melansir Tribunnews.com.

Namun PT MAL tidak kunjung merealisasikan kewajibannya sesuai aturan, meski sudah menyampaikan surat penyataan kesanggupan untuk membangun kebun kemitraan tersebut. Sehingga Pemda mengambil tindakan dan memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pada Bulan Juli 2021 DPMPTSP mengirimkan SP 1 ke PT MAL yang menegaskan segera merealisasikan kewajibannya seperti yang dijanjikan.

Ditunggu-tunggu tak kunjung diwujudkan. Pada November 2021 SP 2 dilayangkan oleh Pemda untuk mempertegas kembali, tetapi hingga Februari 2022 perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Duta Palma ini masih membandel.

"Bulan Maret ini akan kita layangkan SP 3. Jika sudah SP 3 kita memiliki hak untuk mencabut IUP-B PT MAL sesuai aturan. Kita akan cabut segera izinnya," pungkas Budi Surlani.

Ia mengungkapkan, interval surat peringatan yang dikirimkan jaraknya harus empat bulan dan hingga SP 3 membutuhkan waktu delapan bulan lebih. Sedangkan proses pencabutan izin berselang satu bulan setelah SP 3 diterbitkan.

"Kita sudah konsultasi ke pak bupati dan berbagai pihak yang terkait. Sebenarnya PT MAL ada dua yang mau dicabut PT MAL 2 yang lokasinya hampir sama," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww