Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Disidangkan Pekan Depan

Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Disidangkan Pekan Depan
Sabtu, 19 Februari 2022 16:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, akan menjalani sidang perdana pada Kamis (24/2/2022) pekan depan.

Dua tersangka yang dimaksud, adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi merupakan Team Leader Konsultan Management Konstruksi (MK) pengganti PT Fajar Nusa Konsultan.

Perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, teregistrasi dengan nomor perkara masing-masing 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dan 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Dengan telah ditetapkan jadwal sidang perdana, diyakini Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan, juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Berkas perkaranya memang sudah masuk hari Rabu kemarin dilimpahkan ke sini (Pengadilan Negeri Pekanbaru, red). Yang melimpahkan JPU dari Kejari Kampar," ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Sabtu (19/2/2022), melansir Tribunnews.com.

Untuk diketahui, dalam dugaan rasuah ini ada dua orang tersangka lainnya. Keduanya adalah Emrizal dan Surya Darmawan.

Emrizal merupakan Project Manager dalam proyek bermasalah itu. Sedangkan Surya Darmawan yang merupakan Ketua KONI Kampar, diduga berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww