Home > Berita > Umum

Ranperda Inisiatif DPRD tentang PP, Dasar Mendapatkan APBD Bengkalis

Ranperda Inisiatif DPRD tentang PP, Dasar Mendapatkan APBD Bengkalis

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Rahmad,SIKom (tengah) bersama Sekretaris Sofyan,SPdI,MSi (kanan) dan Bendahara Irwan Saputra (kiri), Sabtu (29/01/2022) malam Ahad kemarin.

Rabu, 02 Februari 2022 16:18 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren saat ini masih dalam tahap penugasan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan,SPdi,MSi kepada awak media beberapa hari lalu.

Selengkapnya, Sofyan yang saat ini Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis, mengatakan, "Pertama tentu kita mengawal peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pondok pesantren. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, hari ini DPRD Kabupaten Bengkalis mengusulkan Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Pondok Pesantren, Insya Allah dalam tahap penugasan, kita akan mengawal karena ini adalah Undang-undang dan Peraturan Presiden-nya sudah ada," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan kepada potret news.com, Sabtu (29/01/2022) malam Ahad kemarin.

Masih kata Sofyan yang pernah mengabdi sebagai guru ini, "Kita akan mengawal bagaimana ke depan pondok pesantren ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDI Perjuangan bersama dengan rekan-rekan yang lain tentu sangat mensupport, mendukung akan keberlangsungan dari Ranperda ini. Inilah harapan kita, upaya kita untuk mengedukasi mengadvokasi pondok pesantren yang ada dalam memperoleh pembiayaan baik fisik maupun pendanaan dari pemerintah daerah. Begitu juga bagaimana pondok pesantren yang ada bisa bersaing secara kompetitif dengan sekolah-sekolah yang lain," tambah Sofyan yang alumni Pondok Modern Nurul Hidayah (PMNH) Bantan ini.

"Insya Allah, PDIP Perjuangan akan konsen mengawal Ranperda ini dan turunannya, Perbup (Peraturan Bupati)nya yang mengatur sehingga pondok pesantren akan mendapatkan perhatian yang lebih karena kita yakin pendidikan berasrama di pondok pesantren ini adalah pendidikan yang terintegrasi dan terbaik saat ini. Dan Insya Allah ke depan dengan adanya undang-undang ini maka penguatan lembaga pondok pesantren akan semakin baik," pungkasnya di akhir wawancara.

Di bawah bendera partai Banteng Moncong Putih yang telah berusia 49 tahun pada 2022 ini, Sofyan dan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis, Rahmad,SIKom serta seluruh kader, ingin, "Menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak menceritakan tentang kekuasaan saja, tetapi juga bercerita bagaimana peradaban. Ini semuanya merupakan bagian dari kebersamaan kita," kata Ketua DPC PDI-P, Rahmad, sebelumnya. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww