Buronan Kasus Pemalsuan Surat dan Bon di Pematangsiantar Ditangkap, Ternyata Sering Bolak-balik Riau-Medan

Buronan Kasus Pemalsuan Surat dan Bon di Pematangsiantar Ditangkap, Ternyata Sering Bolak-balik Riau-Medan

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut mengamankan M, buronan kasus korupsi./F-JPNN

Jum'at, 21 Januari 2022 12:15 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com - Seorang buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap. M (52 tahun) ditangkap oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.

"Tim telah satu Minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak ada melakukan perlawanan," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022), seperti dilansir dari jpnn.com.

Yos menyebut, selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan. Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut. "Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau, dan anak kedua kuliah di Medan," ungkapnya.

Seusai diamankan, M lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk
proses selanjutnya.

Yos menjelaskan bahwa M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar. M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. M yang tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya hukum banding. 

"Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan
memperberat hukuman terhadap terpidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.

Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 Miliar.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww