Pura-pura Pinjam, Pemuda Asal Riau Ini Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Ditangkap di Jakarta

Pura-pura Pinjam, Pemuda Asal Riau Ini Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Ditangkap di Jakarta

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cangkringan./F-TRIBUNJOGJA

Kamis, 13 Januari 2022 12:19 WIB

YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com - Seorang pemuda berinisial S (30), warga asal Kampar, Riau ditangkap jajaran Kepolisian sektor Cangkringan. Ia diciduk karena menipu dan membawa kabur motor temannya sendiri.

Kepada korban, pelaku berpura-pura pinjam motor untuk pergi ke tempat temannya di Kotagede.

Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih mengatakan, kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi korban, MPA, warga Wukirsari, Cangkringan dan pura-pura meminjam sepeda motor sebentar dengan alasan ke rumah temannya di Kotagede, Yogyakarta.

Selain motor, pelaku juga meminjam handphone korban dengan alasan paket datanya habis. Korban yang kasihan dengan pelaku akhirnya mengizinkan.

"Tapi malam harinya sampai pagi hari, pelaku ditelpon berulang ulang tidak diangkat," kata dia, Rabu (12/1/2022) kemarin, dilansir dari Tribunjogja.com.

Sadar telah menjadi korban penipuan, MAP kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke petugas Polsek Cangkringan. Petugas yang mendapat laporan segera bergerak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah
Jakarta. Tim gabungan dari Polsek Cangkringan bersama Resmob Polda Metro Jaya
kemudian saling berkoordinasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di
wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti, sepeda motor Yamaha Scorpio yang telah dicustom dengan nopol (H 4337 MR) berikut kunci dan STNK-nya. Kemudian satu tas
selempang, helm dan simcard.

Adapun handphone korban telah dijual oleh pelaku saat perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.

"Pengakuan pelaku, handphone korban dijual di wilayah Majalengka, Jawa Barat untuk biaya perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta. Sisanya buat makan," kata Ratih.

Antara korban dan pelaku, menurutnya sudah saling kenal, tapi sudah lama tidak saling berhubungan.

Pelaku diduga sering melakukan aksi yang sama, menipu teman-temannya namun kebanyakan dilakukan di Jakarta. Sementara di Cangkringan, hanya ada satu korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww