Fraksi Partai Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS, Diharapkan Beri Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual

Fraksi Partai Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS, Diharapkan Beri Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual
Rabu, 05 Januari 2022 17:11 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU), didukung oleh Fraksi Partai Golkar di DPR. Dukungan ini juga sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin di Jakarta, Rabu (5/1/2021), dilansir dari inews.id.

RUU TPKS sendiri sudah dibahas secara cermat dan seksama sejak proses pembentukannya pada tahun 2016 hingga saat ini. RUU ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual. Sebagai anggota dewan yang selama ini selalu memperhatikan tentang isu-isu perempuan, Nurul melihat urgensi RUU tersebut.

“Golkar memiliki komitmen yang kuat agar UU ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual,” kata anggota Komisi I DPR itu.

Selama ini terdapat kecenderungan kasus kekerasan seksual yang terus bertambah di berbagai daerah. Namun, respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban justru tidak memadai.

“Terutama, kekerasan seksual pada perempuan yang saya kira sangat mendesak untuk segera ditangani,” tutur Nurul.

Dia juga berharap RUU TPKS ini bisa segera diundangkan untuk menjadi UU TPKS pada awal tahun ini. Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR dari Dapil Jabar 1 ini berharap masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual.
Terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.

“Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban,” tutur Nurul.

Sebelumnya, pembahasan RUU TPKS dimulai pada masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian, pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS ini disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nurul juga menolak anggapan jika Partai Golkar dianggap menunda-nunda persetujuan RUU ini. “Kami mendukung penuh sejak awal,” kata Nurul.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww